Beranda
MEDIASI BERHASIL DENGAN AKTA PERDAMAIAN PADA PN BLAMBANGAN UMPU.
Blambangan Umpu,22 Desember 2025, Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.Bbu berhasil didamikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II, Bapak Sardiansyah Haerul Imam Sailellah,S.H, dan Panitera Pengganti Bapak dwi Maryudhi, S.H.,M.H. dimana Penggugat dan tergugat sepakat untuk melakukan perdamaian dengan mengajukan Kesepakatan perdamaian ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II, Menguatkan kesepakatan perdamaian ke dalam akta perdamaian.

Berita
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
















