Beranda
KONSTATERING TERHADAP OBJEK SEGKETA
Blambangan Umpu, 23 November 2023 Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Melakukan Konstatering terhadap objek segketa pada perkara Perdata yang dimohonkan eksekusi berupa sebidang Tanah. Kegiatan Konstatering ( pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi pelaksanaan tersebut dilaksanakan oleh Panitera Bapak M.Arief, S.H.,M.H. dibantu oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita serta PPNPN berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Proses Konstatering ini didampingi pula oleh Pengamanan dari Polres Way Kanan, perangkat desa, pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.

Berita
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
















