Selamat datang di website Pengadilan Negeri Blambangan Umpu   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Powered By GSpeech
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU

JL. Raden Jambat No. 65 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung Telp/Fax. (0723) 461049

Email: pnblambanganumpu663051@gmail.com

berakhlak bangga melayani bangsa


Logo Artikel

495 HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT KUNJUNGI LAPAS KELAS II B WAY KANAN

Banner kawasan integritas

  

                                 

  

 

                                                         

                                                                        

 

Beranda

HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT KUNJUNGI LAPAS KELAS II B WAY KANAN

Blambangan Umpu, 20 Juni 2023 Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II melakukan Pengawasan dan Pengamatan ke Lapas Kelas IIB Way Kanan dalam rangka meningkatkan Sinergitas antar lembaga dan memastikan bahwa Putusan Pengadilan berjalan dengan baik.
Tim Hakim Wasmat dipimpin oleh Bapak Andre Jevi Surya, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II) bersama dengan tim yang terdiri dari Bapak Arie Yohansyah, S.H (Panitera Muda Pidana),  Bapak Anton Tritama, S.H ( Panitera Pengganti), Ibu Ruth Dame Huria, A.Md. A.B ( Staf Kepaniteraan Pidana).
Pelaksanaan Putusan Pengadilan perlu diawasi dan diamati sehingga Kedudukan seorang Hakim Tidak hanya bertanggung jawab terhadap penjatuhan hukuman semata melainkan juga harus ikut bertanggung jawab hingga hukuman selesai dijalani si terpidana di Lembaga Pemasyarakatan melalui pola dan program pembinaan yang diberikan. Maka dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP Hakim dibebankan tugas lain yaitu sebagai Pengawas dan Pengamat Keputusan Pengadilan.  Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Hakim Wasmat dapat berjumlah lebih dari satu orang pada satu Pengadilan Negeri, tergantung banyak sedikitnya jumlah napi yang ada dalam ruang lingkup tugas Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada Hukum.
Berdasarkan hal itu Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas II melaksanakan kunjungan pada Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk berinteraksi langsung kepada Warga Binaan dan memastikan bahwa Putusan Pengadilan terlah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 2.B WASMAD976274d0 8ed5 492e bf48 f38526239acf3 WASMAD

Berita


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech