Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan tugas, tanggung jawab, dan wewenang serta motivasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, maka Pengadilan Negeri Blambangan Umpu telah menetapkan suatu metode yang mengatur tentang pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan yang diminta oleh para Pengguna Layanan Pengadilan.
Adapun kompensasi yang diberikan berupa pemberian souvenir sebagaimana terlihat pada gambar berikut:

Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
